Jasa Inspeksi Teknik SLO Ketenagalistrikan
Sertifikasi Laik Operasi (SLO) Ketenagalistrikan adalah wajib untuk dilakukan oleh Pemilik Instalasi Listrik (Bidang Pembangkitan, Bidang Transmisi-Distribusi dan Pemanfaatan Tegangan Tinggi-Tegangan Menengah). Uji Laik Operasi Dilaksanakan Oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ter-Akreditasi atau terdaftar di Kementerian ESDM.
Selasa, 24 Maret 2020
Senin, 23 Maret 2020
Dokumen Apa yang dibutuhkan untuk SLO Genset
Dalam proses Uji Liak Operasi untuk Mendapatkan SLO, dibutuhkan dokumen administrasi, dokumen teknik dan dokumen lingkungan hidup, diantaranya:
- Spesifikasi Teknik Peralatan Utama (Mesin Diesel, Generator, Switchgear, Trafo)
- Hasil Uji Pabrik Peralatan Utama atau Sertifikat Produk
- Buku Manual Operasi atau SOP
- Gambar Diagram Satu Garis (Single Line Diagram) Kelistrikan
- Gambar Tata Letak (lay-out) Peralatan Utama
- Gambar Tata Letak (lay-out) Pemadam Kebakaran
- Gambar Sistem Pembumian
- Desain Tingkat Hubung Pendek
- Desain Pengaman Elektrik dan Mekanik
- Desain Sistem Pengukuran Elektrik dan Mekanik
- Desain Jarak Bebas dan Jarak Rambat
- SBU Instalatir Pemasangan Genset
- Sertifikat Kompetensi Operator
- Izin Operasi
- Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL/UPL/Izin Lingkungan)
- Hasil Uji Emisi Gas Buang
Dokumen tersebut untuk memenuhi Mata Uji Sertifikasi Instalasi PLTD / Genset pada mata uji Pemeriksaaan Dokumen dan Pemeriksaan Kesesuaian Desain.
Terimakasih
Semoga bermanfaat
Salam
Gatot Putrawan
kegatot@gmail.com
081371655737
Rabu, 08 Februari 2017
Penilai Kinerja Operasi PLTD
Tujuan Penilaian kinerja operasi :
- Untuk mengidentifikasi bagian peralatan yan telah mengalami penurunan fungsi, sehingga diketahui perlakuan operasi untuk menghindari shutdown saat beroperasi.
- Untuk mengetahui upaya perawatan atau perbaikan yang akan dilakukan untuk mengoptimalkan kembali fungsi bagian peralatan tersebut
Secara umum, penilai kinerja operasi suatu unit pembangkit tenaga listrik dapat diketahui melalui hasl pengamatan kondisi sebagai berikut :
- Kondisi fisik semua peralatan : kondisi baik dan terpasang secara lengkap
- Suara atu bunyi mesin terdengar normal, seragam, rata atau stabil (tidak naik-turun)
- Dokumen teknis, administrasi operasi dan perawatan serta penerapan admnistrasi keselamatan kerja dan lingkungan tersedia dengan lengkap
- Semua data operasi tercatat masih berada dalam nilai-nilai batas normal.
Apabila semua data yang disebutkan diatas terpenuhi, maka hampir dapat dipastikan kinerja unit pembangkit tersebut dalam kondisi baik atau Laik Operasi. Namun, untuk mengatahui secara pasti dan detail kinerja operasi suatu unit pembangkit, dilakukan pemeriksaan dan pengujian serta pengamatan dan analisa semua data operasi atau data hasil uji dan dibandingkan dengan nilai-nilai batas normal (maskimum atau minimum.)
Sumber : Pengoperasian dan Penilai Kinerja PLTD, Ir. Eddon Mufrizon, MT
Minggu, 01 Mei 2016
PERMEN ESDM No. 38 Tahun 2018 : Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
PERMEN ESDM No. 38 Tahun 2018 : Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
PERMEN ini telah di tetapkan pada 04 Juli 2018, dan Dicatat di lembaran Negara pada 05 Juli 2018.
Silahkan Dowload.
Silahkan Dowload.
Jumat, 09 Januari 2015
Tentang Sertifkasi Laik Operasi (SLO)
Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
Sabtu, 11 Mei 2013
Mata Uji (Test Items) Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Ketenagalistrikan
Mata Uji (Test Items) Sertifikasi Laik Operasi
Undang-undang No. 30 tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan. pasal 44 poin 4, "Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi
Sebelum mendapatkan SLO dilakukan Uji Laik Operasi. Mata Uji Laik Operasi yang harus dilakukan saat Uji Laik Operasi oleh Lembaga Inspeksi Teknik diatur dalam lampiran Permen ESDM.
Mata
Uji (Test Items) Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Pembangkitan Tenaga
Listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2018,
Lampiran mata uji secara garis besar meliputi:
Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2018, Lampiran mata uji bisa didownload halaman Referensi SLO.
- Pemeriksaan Dokumen
- Pemeriksaan Kesesuaian Desain
- Pemeriksaan Visual
- Evaluasi Hasil Uji
- Pengujian Unit
- Pemeriksaan Dampak Lingkungan
- Pemeriksaan Pengelolaan Sistem Proteksi Korosif
Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2018, Lampiran mata uji bisa didownload halaman Referensi SLO.
SLO Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik
Guna tercapainya visi utama suatu instalasi tenaga listrik yaitu andal, aman dan akrab lingkungan
yang harus dimiliki oleh suatu instalasi pembangkitan, instalasi
transmisi, instalasi distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
serta terpenuhinya aspek standarisasi dalam instalasi
ketenagalistrikan, maka dikeluarkanlah suatu peraturan kebijakan
berupa regulasi-regulasi di bidang ketenagalistrikan oleh Pemerintah
Republik Indonesia. Kebijakan ini secara garis besar diwujudkan
untuk memenuhi aspek-aspek keselamatan
ketenagalistrikan, keselamatan umum, keselamatan lingkungan dan
keselamatan instalasi bagi pengelola maupun pemilik instalasi
ketenagalistrikan, sehingga dapat diperoleh hasil akhir berupa
instalasi tenaga listrik yang kompeten dan bersertifikat.
Didalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, pasal 44 ayat 4 dijelaskan bahwa “Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI”
Bahkan
didalam Undang-Undang Ketenagalistrikan terserbut dijelaskan juga
ketentuan pidana bagi pengoperasian instalasi tenaga listrik yang tidak memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI, sebagaimana dicantumkan didalam pasal 54, ayat 1 dijelaskan bahwa “Setiap
orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SERTIFIKAT
LAIK OPERASI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".
Pelaksanaan
Sertifikasi Laik Operasi ini dimaksudkan untuk mengupayakan pengakuan
laik operasi dari pemerintah yang terkait atas instalasi pembangkitan,
instalasi transmisi, instalasi distribusi dan instalasi pemanfaatan
tenaga listrik hingga terpenuhinya visi dalam bidang ketenagalistrikan
yang akhirnya dapat dicapai suatu instalasi ketenagalistrikan yang
andal, aman, akrab lingkungan dan bersertifikat.
Tata cara pelaksanaan dan penerbitan SERTIFIKAT LAIK OPERASI instalasi
tenaga listrik ini dapat dilihat didalam Peraturan Menteri ESDM nomor 38 Tahun 2018, Tentang
Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
Label:
SLO Genset,
SLO Jaringan TM,
SLO Listrik,
SLO Pembangkit Tenaga Listrik,
SLO PLTD,
SLO PLTG,
SLO PLTMG,
SLO PLTU,
SLO Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik
Langganan:
Komentar (Atom)
