Selasa, 24 Maret 2020

Senin, 23 Maret 2020

Dokumen Apa yang dibutuhkan untuk SLO Genset

Dalam proses Uji Liak Operasi untuk Mendapatkan SLO, dibutuhkan dokumen administrasi, dokumen teknik dan dokumen lingkungan hidup, diantaranya:

  1. Spesifikasi Teknik Peralatan Utama (Mesin Diesel, Generator, Switchgear, Trafo)
  2. Hasil Uji Pabrik Peralatan Utama atau Sertifikat Produk
  3. Buku Manual Operasi atau SOP
  4. Gambar Diagram Satu Garis (Single Line Diagram) Kelistrikan
  5. Gambar Tata Letak (lay-out) Peralatan Utama
  6. Gambar Tata Letak (lay-out) Pemadam Kebakaran
  7. Gambar Sistem Pembumian
  8. Desain Tingkat Hubung Pendek
  9. Desain Pengaman Elektrik dan Mekanik
  10. Desain Sistem Pengukuran Elektrik dan Mekanik
  11. Desain Jarak Bebas dan Jarak Rambat 
  12. SBU Instalatir Pemasangan Genset 
  13. Sertifikat Kompetensi Operator
  14. Izin Operasi
  15. Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL/UPL/Izin Lingkungan)
  16. Hasil Uji Emisi Gas Buang
Dokumen tersebut untuk memenuhi Mata Uji Sertifikasi Instalasi PLTD / Genset pada mata uji Pemeriksaaan Dokumen dan Pemeriksaan Kesesuaian Desain.

Terimakasih

Semoga bermanfaat

Salam
Gatot Putrawan
kegatot@gmail.com
081371655737


Rabu, 08 Februari 2017

Penilai Kinerja Operasi PLTD

Tujuan Penilaian kinerja operasi : 
  • Untuk mengidentifikasi bagian peralatan yan telah mengalami penurunan fungsi, sehingga diketahui perlakuan operasi untuk menghindari shutdown saat beroperasi. 
  • Untuk mengetahui upaya perawatan atau perbaikan yang akan dilakukan untuk mengoptimalkan kembali fungsi bagian peralatan tersebut
Secara umum, penilai kinerja operasi suatu unit pembangkit tenaga listrik dapat diketahui melalui hasl pengamatan kondisi sebagai berikut :
  1. Kondisi fisik semua peralatan : kondisi baik dan terpasang secara lengkap
  2. Suara atu bunyi mesin terdengar normal, seragam, rata atau stabil (tidak naik-turun)
  3. Dokumen teknis, administrasi operasi dan perawatan serta penerapan admnistrasi keselamatan kerja dan lingkungan tersedia dengan lengkap
  4. Semua data operasi tercatat masih berada dalam nilai-nilai batas normal.
Apabila semua data yang disebutkan diatas terpenuhi, maka hampir dapat dipastikan kinerja unit pembangkit tersebut dalam kondisi baik atau Laik Operasi. Namun, untuk mengatahui secara pasti dan detail kinerja operasi suatu unit pembangkit, dilakukan pemeriksaan dan pengujian serta pengamatan dan analisa semua data operasi atau data hasil uji dan dibandingkan dengan nilai-nilai batas normal (maskimum atau minimum.)

Sumber : Pengoperasian dan Penilai Kinerja PLTD, Ir. Eddon Mufrizon, MT

Minggu, 01 Mei 2016

PERMEN ESDM No. 38 Tahun 2018 : Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan

PERMEN ESDM No. 38 Tahun 2018 : Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan

PERMEN ini telah di tetapkan pada 04 Juli 2018, dan Dicatat di lembaran Negara pada 05 Juli 2018.

Silahkan Dowload.

Jumat, 09 Januari 2015

Tentang Sertifkasi Laik Operasi (SLO)

Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.


Sabtu, 11 Mei 2013

Mata Uji (Test Items) Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Ketenagalistrikan

Mata Uji (Test Items) Sertifikasi Laik Operasi

Undang-undang No. 30 tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan. pasal 44 poin 4, "Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi

 

Sebelum mendapatkan SLO dilakukan Uji Laik Operasi. Mata Uji Laik Operasi yang harus dilakukan saat Uji Laik Operasi oleh Lembaga Inspeksi Teknik diatur dalam lampiran Permen ESDM. 

Mata Uji (Test Items) Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Pembangkitan Tenaga Listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2018, Lampiran mata uji  secara garis besar meliputi:
  1. Pemeriksaan Dokumen
  2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain
  3. Pemeriksaan Visual
  4. Evaluasi Hasil Uji
  5. Pengujian Unit
  6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan
  7. Pemeriksaan Pengelolaan Sistem Proteksi Korosif

Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2018, Lampiran mata uji bisa didownload halaman Referensi SLO.

SLO Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik

Guna  tercapainya  visi utama suatu instalasi tenaga listrik yaitu  andal,  aman  dan akrab  lingkungan yang  harus  dimiliki oleh  suatu  instalasi  pembangkitan, instalasi transmisi, instalasi distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik serta  terpenuhinya  aspek standarisasi dalam  instalasi  ketenagalistrikan,  maka dikeluarkanlah  suatu  peraturan kebijakan berupa regulasi-regulasi di bidang ketenagalistrikan oleh  Pemerintah Republik Indonesia.  Kebijakan ini secara garis besar  diwujudkan  untuk  memenuhi  aspek-aspek  keselamatan  ketenagalistrikan,  keselamatan  umum,  keselamatan lingkungan  dan  keselamatan  instalasi  bagi  pengelola  maupun  pemilik  instalasi  ketenagalistrikan,  sehingga  dapat  diperoleh  hasil  akhir  berupa  instalasi tenaga listrik  yang  kompeten  dan  bersertifikat.

Didalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, pasal 44 ayat 4 dijelaskan bahwa “Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI”

Bahkan didalam Undang-Undang Ketenagalistrikan  terserbut dijelaskan juga ketentuan pidana bagi pengoperasian instalasi tenaga listrik yang tidak memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI, sebagaimana dicantumkan didalam pasal 54, ayat 1 dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SERTIFIKAT LAIK OPERASI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".

Pelaksanaan Sertifikasi Laik Operasi ini dimaksudkan  untuk mengupayakan pengakuan laik operasi dari pemerintah yang terkait atas instalasi  pembangkitan, instalasi transmisi, instalasi distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik hingga terpenuhinya visi dalam bidang ketenagalistrikan yang akhirnya dapat dicapai suatu instalasi ketenagalistrikan  yang andal,  aman, akrab  lingkungan dan  bersertifikat.

Tata cara pelaksanaan dan penerbitan SERTIFIKAT LAIK OPERASI instalasi tenaga listrik ini dapat dilihat didalam Peraturan Menteri ESDM nomor 38 Tahun 2018, Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.