Sertifikasi Laik Operasi (SLO) Ketenagalistrikan adalah wajib untuk dilakukan oleh Pemilik Instalasi Listrik (Bidang Pembangkitan, Bidang Transmisi-Distribusi dan Pemanfaatan Tegangan Tinggi-Tegangan Menengah). Uji Laik Operasi Dilaksanakan Oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ter-Akreditasi atau terdaftar di Kementerian ESDM.
Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar