Sabtu, 11 Mei 2013

Mata Uji (Test Items) Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Ketenagalistrikan

Mata Uji (Test Items) Sertifikasi Laik Operasi

Undang-undang No. 30 tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan. pasal 44 poin 4, "Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi

 

Sebelum mendapatkan SLO dilakukan Uji Laik Operasi. Mata Uji Laik Operasi yang harus dilakukan saat Uji Laik Operasi oleh Lembaga Inspeksi Teknik diatur dalam lampiran Permen ESDM. 

Mata Uji (Test Items) Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Pembangkitan Tenaga Listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2018, Lampiran mata uji  secara garis besar meliputi:
  1. Pemeriksaan Dokumen
  2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain
  3. Pemeriksaan Visual
  4. Evaluasi Hasil Uji
  5. Pengujian Unit
  6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan
  7. Pemeriksaan Pengelolaan Sistem Proteksi Korosif

Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2018, Lampiran mata uji bisa didownload halaman Referensi SLO.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar