Mata Uji (Test Items) Sertifikasi Laik Operasi
Undang-undang No. 30 tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan. pasal 44 poin 4, "Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi
Sebelum mendapatkan SLO dilakukan Uji Laik Operasi. Mata Uji Laik Operasi yang harus dilakukan saat Uji Laik Operasi oleh Lembaga Inspeksi Teknik diatur dalam lampiran Permen ESDM.
Mata
Uji (Test Items) Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Pembangkitan Tenaga
Listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2018,
Lampiran mata uji secara garis besar meliputi:
Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2018, Lampiran mata uji bisa didownload halaman Referensi SLO.
- Pemeriksaan Dokumen
- Pemeriksaan Kesesuaian Desain
- Pemeriksaan Visual
- Evaluasi Hasil Uji
- Pengujian Unit
- Pemeriksaan Dampak Lingkungan
- Pemeriksaan Pengelolaan Sistem Proteksi Korosif
Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2018, Lampiran mata uji bisa didownload halaman Referensi SLO.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar