PERMEN ESDM No. 38 Tahun 2018 : Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
PERMEN ini telah di tetapkan pada 04 Juli 2018, dan Dicatat di lembaran Negara pada 05 Juli 2018.
Silahkan Dowload.
Silahkan Dowload.
Sertifikasi Laik Operasi (SLO) Ketenagalistrikan adalah wajib untuk dilakukan oleh Pemilik Instalasi Listrik (Bidang Pembangkitan, Bidang Transmisi-Distribusi dan Pemanfaatan Tegangan Tinggi-Tegangan Menengah). Uji Laik Operasi Dilaksanakan Oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ter-Akreditasi atau terdaftar di Kementerian ESDM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar