FAQ

Kenapa SLO itu Wajib ?

Kenapa Genset - PLTD, PLTU, PLTG, PLTGU, PLTA, PLTS, PLTMH, PLTMG dan lainnya mesti dilakukan pemeriksaan teknis untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi.

Setiap Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik untuk kebutuhan sendiri atau umum wilayah operasi Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan Kementerian ESDM.

Dasar HUKUM Pelaksanaan Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Listrik (Bidang Pembangkitan dan Transmisi dan Distribusi) adalah :


  1. UU No. 30 Tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan
  2. PP N0. 14 Tahun 2012 tentang Kegitatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
  3. Peraturan  Menteri  ESDM  No. : 38, Tahun 2018 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
  4. PERDA, dibeberapa Daerah memiliki Perda Tata Cara Penerbitan SLO


SLO Untuk tercapainya  visi utama suatu instalasi tenaga listrik  3A yaitu  Andal,  Aman  dan rAmah  lingkungan.

Salam
Gatot Putrawan, ST
Email : kegatot@gmail.com 
081371655737 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar