Guna tercapainya visi utama suatu instalasi tenaga listrik yaitu andal, aman dan akrab lingkungan
yang harus dimiliki oleh suatu instalasi pembangkitan, instalasi
transmisi, instalasi distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
serta terpenuhinya aspek standarisasi dalam instalasi
ketenagalistrikan, maka dikeluarkanlah suatu peraturan kebijakan
berupa regulasi-regulasi di bidang ketenagalistrikan oleh Pemerintah
Republik Indonesia. Kebijakan ini secara garis besar diwujudkan
untuk memenuhi aspek-aspek keselamatan
ketenagalistrikan, keselamatan umum, keselamatan lingkungan dan
keselamatan instalasi bagi pengelola maupun pemilik instalasi
ketenagalistrikan, sehingga dapat diperoleh hasil akhir berupa
instalasi tenaga listrik yang kompeten dan bersertifikat.
Didalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, pasal 44 ayat 4 dijelaskan bahwa “Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI”
Bahkan
didalam Undang-Undang Ketenagalistrikan terserbut dijelaskan juga
ketentuan pidana bagi pengoperasian instalasi tenaga listrik yang tidak memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI, sebagaimana dicantumkan didalam pasal 54, ayat 1 dijelaskan bahwa “Setiap
orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SERTIFIKAT
LAIK OPERASI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".
Pelaksanaan
Sertifikasi Laik Operasi ini dimaksudkan untuk mengupayakan pengakuan
laik operasi dari pemerintah yang terkait atas instalasi pembangkitan,
instalasi transmisi, instalasi distribusi dan instalasi pemanfaatan
tenaga listrik hingga terpenuhinya visi dalam bidang ketenagalistrikan
yang akhirnya dapat dicapai suatu instalasi ketenagalistrikan yang
andal, aman, akrab lingkungan dan bersertifikat.
Tata cara pelaksanaan dan penerbitan SERTIFIKAT LAIK OPERASI instalasi
tenaga listrik ini dapat dilihat didalam Peraturan Menteri ESDM nomor 38 Tahun 2018, Tentang
Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar